Tata Kelola Perusahaan

Unit Audit Internal

Perseroan juga memiliki Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal, guna menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

Sesuai dengan POJK No.56/2015, maka Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 905/BBT/IX/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal yang juga merangkap anggota. 

Berikut keterangan singkat Kepala Audit Internal Perseroan yang juga merangkap anggota: 

Nama : Esti Kurnia Sandy

Jabatan : Ketua

Pendidikan : Sarjana Akuntansi, Universitas Islam Batik Surakarta

Pengalaman kerja : 

2024 – sekarang : Internal Audit, PT Brigit Biofarmaka Teknologi

2022 – 2024 : Marketing, PT Brigit Biofarmaka Teknologi 

2018 – 2021 : Internship, KPPN Surakarta

Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan POJK No.56/2015 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal. 

 

Tugas dan tanggung jawab Audit Internal meliputi : 

a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan; 

b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan; 

c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya; 

d. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;

e. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan 

f. Bekerja sama dengan Komite Audit; 

g. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan 

h. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

 

Wewenang Unit Audit Internal: 

a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya; 

b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;

c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil Dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan 

d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal. 

Selain itu audit internal Perseroan juga secara berkala mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan seluruhmkegiatan dan transaksi yang dilakukan Perseroan serta melakukan evaluasi atas sistem pelaporan informasi keuangan dan operasional. Audit internal perseroan telah memberikan rekomendasi-rekomendasi peningkatan efisiensi proses bisnis dan sistem pelaporan kepada manajemen Perseroan.

 

Kode Etik Audit Internal

Para Internal Auditor harus memegang teguh dan mematuhi Kode Etik Standar Perilaku berikut:

(1) Berperilaku dan bersikap jujur, objektif, cermat dan sungguh-sungguh serta selalu mempergunakan kemahiran jabatan dalam melaksanakan tugas;

(2) Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, perusahaan dan Internal Audit Corporate,

(3) Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan Internal Auditor senantiasa harus mempertahankan sikap independen;

(4) Menghindari kegiatan atau perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi Internal Audit atau perusahaan;

(5) Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas kewajiban secara objektif;

(6) Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dari objek penugasan, klien, pelanggan, pemasok, rekanan dan atau pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang mengganggu atau patut diduga dapat mengganggu pertimbangan profesional auditor,

(7) Mematuhi sepenuhnya standar profesional Internal Audit, kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan;

(8) Memelihara dan mempertahankan moral dan martabat Internal Auditor;

(9) Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal lain dengan alasan apapun yang dapat menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan baik dari sisi finasial maupun dari sisi citra perusahaan; dan

(10) Tidak dibenarkan mengungkapkan informasi apapun yang diketahuinya karena menjalankan tugas Internal Audit kepada siapapun, kecuali melalui ketentuan/prosedur yang berlaku.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/2014, maka pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memutuskan untuk menempatkan fungsi Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris. Sesuai dengan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 September 2024, Perseroan menyatakan bahwa terhadap pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi tersendiri, karenanya pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, dan Dewan Komisaris Perseroan telah Menyusun Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 10 September 2024, sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014.

Pada saat ini Dewan Komisaris selaku pelaksana fungsi Nominasi dan Remunerasi belum menyelenggarakan rapat dikarenakan Dewan Komisaris baru melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi sedangkan untuk kedepannya, Dewan Komisaris akan melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014.

Manajemen Risiko

Untuk mengelola dan meminimalkan risiko, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Good Corporate Governance. Sehubungan keperluan tersebut Perseroan telah menunjuk Corporate Secretary, Komisaris Independen, Direktur Independen serta membentuk Unit Audit Internal. Penerapan Good Corporate Governance juga bertujuan dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi Perseroan, pedoman perilaku, rencana bisnis, perencanaan keuangan (budgeting), pengawasan kerja Dewan Komisaris dan Direksi, sistem manajemen risiko, keterbukaan, pengungkapan (disclosure) dan benturan kepentingan. 

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab VI Faktor Risiko dalam Prospektus ini. Perseroan mengidentifikasi sejumlah faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi operasional Perseroan. Faktor-faktor risiko yang berhasil diidentifikasi dan langkah mitigasinya dijabarkan berikut ini:

Informasi Tata Kelola

Anggaran Dasar Perseroan

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi

Piagam Audit Internal

Piagam Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi

Piagam Kerja Sekretaris Perusahaan

id_IDIndonesian
Scroll to Top