Corporate governance

Internal Audit Unit

Perseroan juga memiliki Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal, guna menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

In accordance with POJK No. 56/2015, the Company has established an Internal Audit Unit in accordance with the applicable regulations and provisions based on the Decree of the Board of Directors No. 905/BBT/IX/2024 dated 6 September 2024 on the Appointment of the Head of the Internal Audit Unit who also serves as a member.

Here is a brief statement from the Company's Head of Internal Audit who also serves as a member: 

Name: Esti Kurnia Sandy

Position: Chairman

Education: Bachelor of Accounting, Batik Islamic University, Surakarta

Work experience : 

2024 – present : Internal Audit, PT Brigit Biofarmaka Teknologi

2022 – 2024 : Marketing, PT Brigit Biofarmaka Technology 

2018 – 2021 : Internship, KPPN Surakarta

The Company's internal audit charter has been prepared in accordance with POJK No.56/2015 concerning the establishment of and guidelines for preparing an internal audit charter.

 

Internal Audit duties and responsibilities include: 

a. Prepare and implement an annual Internal Audit plan; 

b. Testing and evaluating the implementation of internal control and risk management systems in accordance with the Company's policies;

c. Conducting inspections and assessments of efficiency and effectiveness in the fields of finance, accounting, operations, human resources, marketing, information technology and other activities;

d. Making an audit report and submitting the report to the President Director and the Board of Commissioners;

e. Monitor, analyze and report on the implementation of follow-up improvements that have been suggested. 

f. Cooperate with the Audit Committee; 

g. Prepare a program to evaluate the quality of internal audit activities carried out; and 

h. Carry out special checks if necessary.

 

Internal Audit Unit Authority: 

a. Access all relevant information about the Company related to its duties and functions; 

b. Conducting direct communication with the Board of Directors, Board of Commissioners, and/or Audit Committee as well as members of the Board of Directors, Board of Commissioners, and/or Audit Committee;

c. Holding regular and incidental meetings with the Board of Directors, Board of Commissioners, and/or Audit Committee; and

d. Coordinate its activities with the activities of external auditors. 

In addition, the Company's internal audit also periodically evaluates compliance with laws and regulations of all activities and transactions carried out by the Company and evaluates the financial and operational information reporting system. The company's internal audit has provided recommendations for improving the efficiency of business processes and reporting systems to the Company's management.

 

Kode Etik Audit Internal

Para Internal Auditor harus memegang teguh dan mematuhi Kode Etik Standar Perilaku berikut:

(1) Berperilaku dan bersikap jujur, objektif, cermat dan sungguh-sungguh serta selalu mempergunakan kemahiran jabatan dalam melaksanakan tugas;

(2) Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, perusahaan dan Internal Audit Corporate,

(3) Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan Internal Auditor senantiasa harus mempertahankan sikap independen;

(4) Menghindari kegiatan atau perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi Internal Audit atau perusahaan;

(5) Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas kewajiban secara objektif;

(6) Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dari objek penugasan, klien, pelanggan, pemasok, rekanan dan atau pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang mengganggu atau patut diduga dapat mengganggu pertimbangan profesional auditor,

(7) Mematuhi sepenuhnya standar profesional Internal Audit, kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan;

(8) Memelihara dan mempertahankan moral dan martabat Internal Auditor;

(9) Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal lain dengan alasan apapun yang dapat menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan baik dari sisi finasial maupun dari sisi citra perusahaan; dan

(10) Tidak dibenarkan mengungkapkan informasi apapun yang diketahuinya karena menjalankan tugas Internal Audit kepada siapapun, kecuali melalui ketentuan/prosedur yang berlaku.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/2014, maka pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memutuskan untuk menempatkan fungsi Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris. Sesuai dengan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 September 2024, Perseroan menyatakan bahwa terhadap pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi tersendiri, karenanya pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, dan Dewan Komisaris Perseroan telah Menyusun Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 10 September 2024, sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014.

Pada saat ini Dewan Komisaris selaku pelaksana fungsi Nominasi dan Remunerasi belum menyelenggarakan rapat dikarenakan Dewan Komisaris baru melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi sedangkan untuk kedepannya, Dewan Komisaris akan melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014.

Manajemen Risiko

Untuk mengelola dan meminimalkan risiko, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Good Corporate Governance. Sehubungan keperluan tersebut Perseroan telah menunjuk Corporate Secretary, Komisaris Independen, Direktur Independen serta membentuk Unit Audit Internal. Penerapan Good Corporate Governance juga bertujuan dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi Perseroan, pedoman perilaku, rencana bisnis, perencanaan keuangan (budgeting), pengawasan kerja Dewan Komisaris dan Direksi, sistem manajemen risiko, keterbukaan, pengungkapan (disclosure) dan benturan kepentingan. 

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab VI Faktor Risiko dalam Prospektus ini. Perseroan mengidentifikasi sejumlah faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi operasional Perseroan. Faktor-faktor risiko yang berhasil diidentifikasi dan langkah mitigasinya dijabarkan berikut ini:

Informasi Tata Kelola

Anggaran Dasar Perseroan

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi

Piagam Audit Internal

Piagam Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi

Piagam Kerja Sekretaris Perusahaan

en_USEnglish
Scroll to Top