Komite Audit Perusahaan
Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 904/BBT/IX2024 tanggal 10 September 2024, Perseroan telah mengangkat Komite Audit sebagaimana diatur dalam Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No. I-A dan POJK No. 55/2015.
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta menidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara lain meliputi:
a. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
c. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
d. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua temuan auditor internal;
e. Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
f. Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
g. Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
h. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
i. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan;
j. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik, didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
k. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
l. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan kepentingan Perseroan.
Wewenang Komite Audit:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua
Nama : Dahlan Iskan
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Audit dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Anggota
Nama : Marleny Nur Achyani
Pendidikan : Sarjana Akuntansi
Nama : Suryati
Pendidikan : Sarjana Manajemen
