Dewan Komisaris dan Direksi
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam peraturan OJK dan Bursa Efek Indonesia. Good Corporate Governance (“GCG”) pada dasarnya diciptakan sebagai sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan, yang berperan sebagai pengukur kinerja yang sehat sebuah perusahaan melalui etika kerja dan prinsip-prinsip kerja yang baik. Sistem ini menjaga Perseroan agar dikelola secara terarah untuk memberikan keuntungan bagi stakeholder.
Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan tata kelola perusahan membutuhkan suatu kesadaran, kerja keras dan dukungan dari pihak ketiga. Selain itu manajemen juga menyadari pentingnya konsistensi serta penyempurnaan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Hal yang berkaitan dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dilakukan Perseroan melalui penerapan prinsip-prinsip dalam GCG diantaranya transparansi, profesionalisme, akuntabilitas serta pertanggungjawaban.
Untuk menerapkan tata kelola perusahaan Perseroan mempersiapkan perangkat-perangkatnya sebagai berikut : Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal.
board of Commissioners
Perseroan memiliki seorang Komisaris Utama, seorang Komisaris dan seorang Komisaris Independen. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan atas pemenuhan Persyaratan POJK No. 33/2014, yaitu memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jajaran anggota Dewan Komisaris. Berdasarkan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dewan komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris. Sampai saat pendaftaran, Rapat Dewan Komisaris baru dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali, dikarenakan Dewan Komisaris saat ini, baru diangkat pada bulan Agustus dan September tahun 2024, sedangkan kedepannya Dewan Komisaris akan mengadakan rapat sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014. Berikut rincian Rapat Anggota Dewan Komisaris:
The implementation of the duties of the Board of Commissioners is:
– The Board of Commissioners supervises and is responsible for supervising the management policy, the general management process, both regarding the Company and the Company's business, and providing advice or direction to the Board of Directors.
– The Board of Commissioners holds meetings to form committees to assist in the implementation of the duties and responsibilities of the Board of Directors.
In accordance with POJK No. 33/2014, the Board of Commissioners is required to hold meetings with the Board of Directorsat least 1 (one) time every 4 (four) months. Preparation of the structure, policies, and amount of Remuneration of the Board of Commissioners, in accordance with POJK No. 34/2014 pays attention to the following matters:
– Remuneration applicable in the industry in accordance with the business activities of the Issuer or Public Company of the same type and scale of business of the Issuer or Public Company in its industry;
– The duties, responsibilities, and authorities of the members of the Board of Directors and/or members of the Board of Commissioners are linked to the achievement of the objectives and performance of the Issuer or Public Company;
– Target kinerja atau kinerja masing – masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Board of Directors
Perseroan memiliki Direktur Utama dan 2 Direktur yang secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan jalannya seluruh aktifitas usaha Perseroan.
Based on POJK No. 33/2014, the following are the duties and responsibilities of the Board of Directors:
– Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
– Organizing annual GMS and other GMS as regulated in laws and regulations and articles of association.
– Conduct an evaluation of the committee's performance at the end of each financial year.
Until the time of registration, the Board of Directors Meeting has only been held 1 (one) time, because the Board of Directors at this time was only appointed in August 2024, while in the future the Board of Directors will hold a meeting in accordance with OJK Regulation No. 33/2014. The following are the details of the Board of Directors Members Meeting:
The procedure for determining and the amount of remuneration for the Board of Directors and the Board of Commissioners is that the Board of Commissioners holds a meeting of the Board of Commissioners attended by a majority of the members of the Board of Commissioners and one of the members of the Board of Commissioners is an Independent Commissioner. The results of the Board of Commissioners' meeting regarding the remuneration are outlined in the minutes of the meeting and documented by the Company.
Sampai saat Prospektus ini dibuat, belum terdapat program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi yang diikuti oleh Direksi. Kedepannya Direksi akan aktif dalam program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi. Adapun ruang lingkup pekerjaan masing – masing Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
– The President Director is responsible for the scope of work of controlling the path and direction of the Company as a whole, especially in terms of business and future development of the Company, of course, by delegating and supervising tasks to other directors directly or indirectly to the managerial and supervisory functions below him.
– The Director of Accounting and Finance has a scope of work with primary responsibility within the scope of the Company's finances, which includes responsibility for carrying out and ensuring that the Company's finances and accounting functions are running well in accordance with applicable standards and provisions.
– The Production Director is responsible for operations related to the continuity of the Company's production activities.